Pages

search

GALANG PERWIRA TAUFIQ HIDAYAT. Diberdayakan oleh Blogger.

SEARCH

Rabu, 12 Oktober 2011

anag FISIP













TUGAS KULIAH ILMU KOMUNIKASI

ILMU KOMUNIKASI
PENDAHULUAN

Dewasa ini,manusia sangat sering berinteraksi dengan sesamanya. Hal ini karena manusia adalah sebagai makhluk sosial.Dalam berinteraksi sesamanya, pasti memiliki tujuan tertentu agar apa yang dikehendaki dari sumber (source) dapat diterima oleh komunikan melalui pesan yang disampaikan. Hal ini tidak hanya berlaku oleh manusia normal namun juga bagi penyandang cacat.
    Simbol adalah bentuk bagaimana pesan tersebut disampaikan oleh encoder kepada decoder melalui bahasa. Baik bahasa verbal maupun non verbal. Dalam penggunaan bahasa manusia harus melakukan pembelajaran agar dapat menguasai penggunaan bahasa secara utuh/permanen. Hal ini disebabkan karena bahasa bersifat arbitrer yitu  bahasa yang sesuai dengan konversi masyarakat yang bersangkutan.
    Komunikasi adalah suatu kegiatan dalam proses pemberian stimuli. Jadi dalam penyampain suatu pesan terdapat cara-cara khusus untuk mengetahui tentang bagaimana tanggapan sang penerima pesan tanpa bertanya langsung hanya dengan pesan nonverbal ataupun perilaku simtom yang ada
    Dalam ilmu komunikasi,perlu dukungan-dukungan dari luar  agar komunikasi berjalan dengan baik. Baik dari faktor dari encoder maupun decoder seperti pendidikan, situasi, cara pandang dalam suatu hal dan masih banyak yang lainnya. Hal ini sangat berpengaruh bagi komunokasi karena titik keberhasilan komunikasi terletak ketika  ada aksi dan ditanggapi dengan reaksi serta adanya stimulus yang diberikan kemudian menimbulkan respon.
    Sangatlah penting peranan komunikasi bagi kehidupan manusia karena manusia tak dapat hidup tanpa bantuan orang lain. Sehingga komunikasilah yang dapat menyatukannya. Tanpa komunikasi manusia akan tersingkir dari kehidupan sosial yang ada disekitarnya




PENGANTAR ILMU KOMUNIKASI

Pengertian Komunikasi
Komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi (pesan, ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak lain.
Secara etimologi komunikasi berasal dari kata “Communicatus”/”Communicari” yang berarti milik bersama. Secara sederhana komunikasi dapat terjadi apabila ada kesamaan antara penyampaian pesan dan orang yang menerima pesan. Oleh sebab itu, komunikasi bergantung pada kemampuan kita untuk dapat memahami satu dengan yang lainnya.
Konsep-konsep Komunikasi
Hovland        > “Menyampaikan Stimulan”
Barelson dan Steiner    >”Proses penyampain intruksi, emosi dan gagasan melalui penggunaan simbol-simbol”
Harrold Hosswell    > “Who says what, in which cannel, to whom, with express”
Gode            > “Proses pembentukan, penyampaian, penerimaan, pengolahan pesan pada diri seseorang dan atau dua orang atau lebih”
Alasan manusia berkomunikasi
Pada awalnya, komunikasi digunakan untuk mengungkapkan kebutuhan organis. Sinyal-sinyal kimiawi pada organisme awal digunakan untuk reproduksi. Seiring dengan evolusi kehidupan, maka sinyal-sinyal kimiawi primitif yang digunakan dalam berkomunikasi juga ikut berevolusi dan membuka peluang terjadinya perilaku yang lebih rumit seperti tarian kawin pada ikan.
Manusia berkomunikasi untuk membagi pengetahuan dan pengalaman. Bentuk umum komunikasi manusia termasuk bahasa sinyal, bicara, tulisan, gerakan, dan penyiaran. Komunikasi dapat berupa interaktif, komunikasi transaktif, komunikasi bertujuan, atau komunikasi tak bertujuan.
     Melalui komunikasi, sikap dan perasaan seseorang atau sekelompok orang dapat dipahami oleh pihak lain. Akan tetapi, komunikasi hanya akan efektif apabila pesan yang disampaikan dapat ditafsirkan sama oleh penerima pesan tersebut.
Signifikasi komunikasi
Terbagi kedalam beberapa konteks kehidupan
Peristiwa dalam komunikasi cukup luas (sos, bud, eko, pol)
Komunikasi dalam kehidupan masyarakat
Prasyarat
Tindakan komunikasi :
~Verbal/Non verbal
~Langsung/Tak langsung
~Historis (sejak manusia dilahirkan)
~Fungsi dari kehidupan manusia
Bentuk-bentuk komunikasi :
Komunikasi Personal
Komunikasi Intrapersonal : proses komunikasi yang berlangsung dalam diri seseorang.
Contoh : Seseorang sedang duduk menyendiri merenungi nasibnya, secara fisik ia diam saja seperti tidak melakukan komunikasi, tetapi di dalam dirinya berlangsung proses komunikasi dengan dirinya sendiri.
Komunikasi Antarpersonal : Proses komunikasi yang berlangsung antara individu satu dengan individu lain.
Contoh: Seseorang bertemu dengan teman lama kemudian saling bertukar cerita.
Komunikasi Kelompok : proses komunikasi yang berlangsung pada suatu kelompok manusia.
Komunikasi kelompok kecil : proses komunikasi yang berlangsung dan dimungkinkan terjadi dialogis.
Contoh: ceramah, diskusi panel, simposium, forum, seminar, kuliah.
Komunikasi kelompok besar : proses komunikasi yang berlangsung dan tidak dimungkinkan terjadi dialogis.
Contoh: kampanye, rapat raksasa, demonstrasi mahasiswa
Komunikasi Massa: jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melalui media cetak atau elektronik sehingga pesan yang sama dapat diterima secara serentak dan sesaat.
Contoh: pers (surat kabar, tabloid, dll.), radio, televisi, film
Karakteristik
Proses
Komunikasi merupakan serangkaian tindakan atau peristiwa yang terjadi secara berurutan.
Disengaja
Komunikasi adalah upaya yang disengaja dan punya tujuan  (dilakukan dalam keadaan sadar).
Partisipasi
Komunikasi menuntut adanya partisipasi dan kerjasama dari para pelaku yang terlibat. Aktifitas komunikasi akan berlangsung dengan baik, apabila pihak-pihak yang terlibat berkomunikasi.
Simbolis
Komunikasi bersifat simbolis, Komunikasi pada dasarnya merupakan tindakan yang dilakukan dengan menggunakan lambang-lambang.
Transaksional
Komunikasi bersifat transaksional, Komunikasi pada dasarnya menuntut dua tindakan; memberi dan menerima.
Menembus ruang dan waktu
Komunikasi menembus faktor ruang dan waktu Komunikasi menembus faktor waktu dan ruang maksudnya bahwa para peserta atau pelaku yang terlibat dalam komunikasi tidak harus hadir pada waktu serta tempat yang sama.
PRINSIP-PRINSIP KOMUNIKASI
Prinsip-prinsip komunikasi seperti halnya fungsi dan definisi komunikasi mempunyai uraian yang beragam sesuai dengan konsep yang dikembangkan oleh masing-masing pakar. Istilah prinsip oleh William B. Gudykunst disebut asumsi-asumsi komunikasi. Larry A.Samovar dan Richard E.Porter menyebutnya karakteristik komunikasi. Deddy  Mulyana, Ph.D membuat istilah baru yaitu prinsip-prinsip komunikasi. Terdapat 12 prinsip komunikasi yang dikatakan sebagai penjabaran lebih jauh dari definisi dan hakekat komunikasi yaitu :
Komunikasi adalah suatu proses simbolik
Komunikasi adalah sesuatu yang bersifat dinamis, sirkular dan tidak berakhir pada suatu titik, tetapi terus berkelanjutan.
 Setiap perilaku mempunyai potensi komunikasi
Setiap orang tidak bebas nilai, pada saat orang tersebut tidak bermaksud mengkomunikasikan sesuatu, tetapi dimaknai oleh orang lain maka orang tersebut sudah terlibat dalam proses berkomunikasi. Gerak tubuh, ekspresi wajah (komunikasi non verbal) seseorang dapat dimaknai oleh orang lain menjadi suatu stimulus.
Komunikasi punya dimensi isi dan hubungan
Setiap pesan komunikasi mempunyai dimensi isi dimana dari dimensi isi tersebut kita bisa memprediksi dimensi hubungan yang ada diantara pihak-pihak yang melakukan proses komunikasi. Percakapan diantara dua orang sahabat  dan antara dosen dan mahasiswa di kelas berbeda memiliki dimesi isi yang berbeda.
Komunikasi itu berlangsung dalam berbagai tingkat kesengajaan
Setiap tindakan komunikasi yang dilakukan oleh seseorang bisa terjadi mulai dari tingkat kesengajaan yang rendah artinya tindakan komunikasi yang tidak direncanakan (apa saja yang akan dikatakan atau apa saja yang akan dilakukan secara rinci dan detail), sampai pada tindakan komunikasi yang betul-betul disengaja (pihak komunikan mengharapkan respon dan berharap tujuannya tercapai)
Komunikasi terjadi dalam konteks ruang dan waktuPesan komunikasi yang dikirimkan oleh pihak komunikan baik secara verbal maupun non-verbal disesuaikan dengan tempat, dimana proses komunikasi itu berlangsung, kepada siapa pesan itu dikirimkan dan kapan komunikasi itu berlangsung.
Komunikasi melibatkan prediksi peserta komunikasiTidak dapat dibayangkan jika orang melakukan tindakan komunikasi di luar norma yang berlaku di masyarakat. Jika kita tersenyum maka kita dapat memprediksi bahwa pihak penerima akan membalas dengan senyuman, jika kita menyapa seseorang maka orang tersebut akan membalas sapaan kita. Prediksi seperti itu akan membuat seseorang menjadi tenang dalam melakukan proses komunikasi.
Komunikasi itu bersifat sistemik
Dalam diri setiap orang mengandung sisi internal yang dipengaruhi oleh latar belakang budaya, nilai, adat, pengalaman dan pendidikan. Bagaimana seseorang berkomunikasi dipengaruhi oleh beberapa hal internal tersebut. Sisi internal seperti lingkungan keluarga dan lingkungan dimana dia bersosialisasi mempengaruhi bagaimana dia melakukan tindakan komunikasi.
Semakin mirip latar belakang sosial budaya semakin efektiflah komunikasi
Jika dua orang melakukan komunikasi berasal dari suku yang sama, pendidikan yang sama, maka ada kecenderungan dua pihak tersebut mempunyai bahan yang sama untuk saling dikomunikasikan. Kedua pihak mempunyai makna yang sama terhadap simbol-simbol yang saling dipertukarkan.
Komunikasi bersifat nonsekuensial
Proses komunikasi bersifat sirkular dalam arti tidak berlangsung satu arah. Melibatkan respon atau tanggapan sebagai bukti bahwa pesan yang dikirimkan itu diterima dan dimengerti.
Komunikasi bersifat prosesual, dinamis dan transaksional
Konsekuensi dari prinsip bahwa komunikasi adalah sebuah proses adalah komunikasi itu dinamis dan transaksional. Ada proses saling memberi dan menerima informasi diantara pihak-pihak yang melakukan komunikasi.
Komunikasi bersifat irreversible
Setiap orang yang melakukan proses komunikasi tidak dapat mengontrol sedemikian rupa terhadap efek yang ditimbulkan oleh pesan yang dikirimkan. Komunikasi tidak dapat ditarik kembali, jika seseorang sudah berkata menyakiti orang lain, maka efek sakit hati tidak akan hilang begitu saja pada diri orang lain tersebut.
Komunikasi bukan panasea untuk menyelesaikan berbagai masalah
Dalam arti bahwa komunikasi bukan satu-satunya obat mujarab yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah.   
Fungsi Komunikasi
Menurut Rudolph F. Verderber mengemukakan bahwa kamunikasi mempunyai dua fungsi yaitu :
Fungsi sosial
Komunikasi memiliki tujuan untuk kesenangan, untuk menunjukan ikatan dengan orang lain, membangun dan memelihara hubungan.
Fungsi pengambilan keputusan
Komunikasi digunakan untuk memutuskan apa yang harus dilakukan atau tidak dilakukannya sesuatu pada saat tertentu, seperti apakah kita akan sarapan pada pagi hari ini, apakah kita akan mandi pada hari ini. Verderber menambahkan, kecuali bila keputusan itu bersifat reaksi emosional, keputusan itu biasanya melibatkan pemrosesan informasi, berbagi informasi, dan dalam banyak kasus, persuasi, karena kita tidak hanya perlu memperoleh data namun sering juga untuk memperoleh dukungan atas keputusan kita.
Menurut Judy C. Pearson dan Paul E. Nelson mempunyai dua fungsi komunikasi yang berbeda dengan Rudolph F. Verderber yaitu :
Komunikasi digunakan untuk kelangsungan hidup diri sendiri meliputi keselamatan fisik, meningkatkan kesadaran pribadi, menampilkan diri sendiri pada orang lain dan mencapai ambisi pribadi
Komunikasi untuk kelangsungan hidup masyarakat, tepatnya untuk memperbaiki hubungan sosial dan mengembangkan keberadaan suatu mayarakat.
Sedangkan menurut William I. Gordon komunikasi memiliki empat fungsi yaitu :
Komunikasi sosial
Komunikasi ritual
Komunikasi ekspresif
Komunikasi instrumental
Interaksi
Tindakan komunikasi/perilaku komunikasi
Non Verbal Simbol
Perilaku simtomatik yang tidak dipersepsi
Tidak diketahui - Tidak direspon
Perilaku simtomatik yang dipersepsi secara insendental
Diketahui           - Tidak direspon
Perilaku simtomatik yang diperhatikan
Diketahui - Direspon
Non Verbal Simbol
Pesan non verbal yang tidak diterima
Tidak diketahui   - Tidak direspon
Pesan non verbal yang insendental
Tidak diketahui   - Tidak direspon
Pesan non verbal yang diperhatikan
Diketahui - Direspon
Verbal Simbol
Pesan verbal yang tidak diterima
Tidak diketahui - Tidak direspon
Pesan verbal yang insendental
Tidak diketahui -Tidak direspon
Pesan verbal yang diperhatikan
Tidak diketahui - Tidak direspon
≈AKSI=REKSI≈            ≈STIMULUS=RESPON≈
Faktor yang mempengaruhi komunikasi
Faktor yang mempengaruhi komunikasi diantaranya :
Latar belakang budaya.
Interpretasi suatu pesan akan terbentuk dari pola pikir seseorang melalui kebiasaannya, sehingga semakin sama latar belakang budaya antara komunikator dengan komunikan maka komunikasi semakin efektif.
Ikatan kelompok atau group
Nilai-nilai yang dianut oleh suatu kelompok sangat mempengaruhi cara mengamati pesan.
Harapan
Harapan mempengaruhi penerimaan pesan sehingga dapat menerima pesan sesuai dengan yang diharapkan.
Pendidikan
Semakin tinggi pendidikan akan semakin kompleks sudut pandang dalam menyikapi isi pesan yang disampaikan.
Situasi
Perilaku manusia dipengaruhi oleh lingkungan/situasi.
Tujuan komunikasi
Tujuan utama komunikasi adalah untuk membangun/menciptakan pemahamam atau pengertian bersama. Saling memahami atau mengerti bukan berarti harus menyetujui tetapi mungkin dengan komunikasi terjadi suatu perubahan sikap, pendapat, perilaku ataupun perubahan.
DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Komunikasi
http://id.shvoong.com/books/1928087-pengantar-ilmu komunikasi/#ixzz1aKDNNUTD
http://meiliemma.wordpress.com/2006/10/17/prinsip-prinsip-komunikasi/
http://meiliemma.wordpress.com/2006/10/17/definisi-komunikasi/
http://meiliemma.wordpress.com/2006/09/27/kuliah-23-pengantar-ilmu-komunikasi-ms-agustina-zubair/
http://meiliemma.wordpress.com/2006/09/27/kuliah-1-pengantar-ilmu-komunikasi/
http://shintaikom.student.umm.ac.id/pengantar-ilmu-komunikasi/
Keraf.Gorys,2004.Komposisi.Nusa Indah.Flores
Mulyana.Deddy,2010.Ilmu Komunikasi.PT Remaja Rosdakarya. Bandung
www.galang-perwira.blogspot.com


KOMPOSISI
BAHASA ILMIAH
GALANG PERWIRA TAUFIQ HIDAYAT (DO211044)
Pengantar
Bahasa dalam ilmu pengetahuan khususnya dibidang pendidikan dan ilmu pengetahuan merupakan hal yang sangat penting. Hal itu disebabkan bahasa merupakan salah satu media pengungkap gagasan yang paling mudah dalam penyampaiannya. Sebagai pengungkap gagasan, bahas dituntut mampu mengungkap-kan sebuah  gagasan keilmuan/pengetahuan secara tepat sehingga gagasan tersebut  dapat ditangkap pembaca secara tepat tanpa adanya salah penafsiran. Dapat juga dikatakan bahwa bahasa merupakan jembatan untuk saling bertukar pikiran dengan tujuan agar memahami pesan yang disampaikan
    Bahasa ilmiah merupakan bahasa yang paling baku. Hampir semua jenis buku maupun pidato kenegaraan menggunakan bahasa ilmiah. Jadi dapat dikatakan bahasa ilmiah merupakan bahasa indonesia yang formal. Oleh karena itu bahasa ilmiah dianggap bahasa yang sangat penting bagi semua negara.
    Bahasa ilmiah dituntut agar memiliki kelengkapan dan kepaduan dalam sebuah paragraf (kohesif dan koheren) agar dapat diterima dan dimengerti oleh daya penalaran sang pendengar atau pembaca tanpa ada kerancuan dan salah tafsir dalam proses penyampaian pesan melalui bahasa ilmiah.
Pendahuluan
Dewasa  ini  semakin banyak orang yang menyadari pentingnya  komunikasi dalam kehidupan bermasyarakat. Sadar atau tidak,mau atau tidak, komunikasi ikut mempengaruhi kehidupan manusia sebagai individu maupun sebagai bagian kelompok dari masyarakat. Hal itu berlangsung sejak manusia dilahirkan sampai ia meninggal. Hal ini dibuktikan dari kodrat alamiah manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk individu. Sehingga tanpa komunikasi kegiatan interaksi dan segala kegiatan dalam masyarakat akan lumpuh.
Komunikasi dalam masyarakat ataupun dalam pendidikan sering diadakan. Oleh karena itu perlu adanya pembelajaran akan ragam bahasa agar dapat menempatkan diri dimana dia berada, baik itu dalam kegiatan ibadah (ceramah), diskusi,kegiatan sidang dalam pengadilan maupun dalam pergaulan.
Ragam bahasa  merupakan hal penting  dalm komunikasi  oleh kerena itu perlu pembelajaran secara khusus,karena ragam bahasa memiliki aturan-aturan tertentu. Karena dengan ragam bahasa akan mepermudah untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan fisik dan lingkungan sosial dan dapat berintegrasi dalam berbagai situasi dan kondisi
Ragam bahasa ilmiah merupakan salah satu dari ragam bahasa dalam bentuk satu bahasa namun hanya digunakan dalam hal tertentu saja seperti menulis artikel,makalah dan skripsi serta pidato kenegaraan. Selain itu,bahasa ilmiah merupakan tindak tutur kolaboratif yang berarti tindak tutur yang tidak menyangkut tujuan sosial,misalnya menyatakan (deklarasi kenegaraan), melaporkan, mengumumkan, mengajarkan, memberitahukan dan lain sebagainya.  Namun banyak sekali kesalahan-kesalahan dalam membedakan bahasa ilmiah dengan bahasa populer, kesalahan penalaran, kerancuan, pemborosan kata, ketidaklengkapan kalimat, kesalahan kalimat pasif, kesalahan ejaan dan kesalahan pengembangan paragraf
Bahasa ilmiah memiliki ciri tersendiri yang berbeda dengan bahasa Indonesia ragam lainnya. Ciri tersebut meliputi kecendekiaan, kelugasan, kejelasan, keformalan, keobjektifan, kekonsistenan, dan bertolak dari gagasan. Namun juga dibutuhkan kemampuan seseorang untuk mengeluarkan gagasan sehingga dapat secara tepat mengungkap hasil berpikirnya dalam bentuk artikel,makalah atau apapun secara logis,sistematis dan utuh. Pembelajaran ragam bahasa ilmiah sangat penting apalagi jika menduduki suatu tempat yang cukup penting dalam suatu organisasi maupun dalam masyarakat
Pengertian
    Bahasa ilmiah memiliki beberapa pengertian yang berbeda :
Bahasa ilmiah adalah kedalaman makna dan kejelasan artikulasi,
Bahasa ilmiah adalah bahasa yang mendefinisikan secara tepat istilah dan pengertian yang berkaitan dengan suatu penelitian
Bahasa ilmiah adalah bahasa yang sesuai dengan kaidah dan gaya penulisan jurnalistik, Namun tidak meninggalkan sifat ilmiah
Bahasa ilmiah adalah bahasa yang diterapkan sesuai denngan ejaan yang disempurnakan (EYD)
Bahasa ilmiah adalah bahasa yang memiliki kemampuan untuk membedakan pengertian atau gagasan yang memang berbeda-beda strukturnya yang baku dan cermat. Oleh karena itu,dengan karakteristik ini suatu gagasan dapat terekspresi dengan cermat tanpa ada kesalahan makna penerimanya
Jadi,bahasa ilmiah merupakan bahasa untuk mengungkapkan suatu gagasan dengan kedalaman makna yang bertolak pada suatu pemikiran yang jelas dan disampaikan dengan menggunakan kaidah dan aturan EYD dan bersifat ilmiah
Ciri bahasa ilmiah
    Bahasa ilmiah memiliki beberapa cri khas tersendiri yaitu, cendekia, lugas, jelas, formal, objektif, konsisten, bertolak dari gagasan, serta ringkas dan padat.
A. Cendekia
    Bahasa yang cendekia mampu membentuk pernyataan yang tepat dan seksama, sehingga gagasan yang disampaikan penulis dapat diterima secara tepat oleh pembaca
Contoh :
(1) Kenaikan harga BBM secara tidak langsung berdampak pada pasar karena akan mempengaruhi distribusi dalam pemasaran sehingga produsen harus pintar memanajemen produk yang dijual kepada konsumen
(2) Kenaikan harga BBM akan mempengaruhi kenaikan harga bahan-bahan sembako dalam pasar
 Kalimat pada contoh (2) secara jelas mampu menunjukkan hubungan sebab-akibat, tetapi tidak terungkap jelas pada contoh (1)
B. Lugas
    Paparan bahasa yang lugas akan menghindari kesalah-pahaman dan kesalahan menafsirkan isi kalimat dapat dihindarkan.Penulisan yang bernada sastra perlu dihindari
Contoh :
    (1) Galang rajin menabung,tidaklah mustahil jika ia dapat membeli mobil sendiri
(2) Galang rajin menabung,sehingga ia dapat membeli mobil sendiri
    Contoh (1) lebih bernada sastra dari pada contoh (2)
C. Jelas
Gagasan akan mudah dipahami apabila :
(1) dituangkan dalam bahasa yang jelas
(2) hubungan antara gagasan yang satu dengan yang lain juga jelas.
Sehingga terdapat kohesif dan koherensi. Namun, kalimat yang tidak jelas  umumnya akan muncul pada kalimat yang sangat panjang.
D. Formal
Bahasa yang digunakan dalam komunikasi ilmiah bersifat formal. Tingkat keformalan bahasa dalam tulisan ilmiah dapat dilihat pada lapis kosa kata, bentukan kata, dan kalimat
Contoh :

Formal    Non-Formal      
Berkata    Bilang      
Daripada    Ketimbang      
Ucapan    Omongan      
Membuat    Dipikirin   
Pada lapis kosa kata dapat ditemukan kata-kata yang berciri formal dan kata-kata yang berciri informal (Syafi’ie, 1992:8-9).
E. Objektif
    Sifat obyektif tidak cukup dengan hanya menempatkan gagasan sebagai pangkal tolak, tetapi juga diwujudkan dalam penggunaan kata.
Contoh :
Guru wajib memberikan sanksi kepada muridnya yang membolos
Guru  memberikan sanksi kepada muridnya yang  membolos
Kata yang menunjukkan sikap ekstrem dapat memberi kesan subyektif dan emosional. Kata seperti harus, wajib, tidak mungkin tidak, pasti, selalu perlu dihindari. Contoh (1) bersifat subyektif dan emosional, berbeda dengan contoh (2).
F. Konsisten
Unsur bahasa, tanda baca, dan istilah digunakan sesuai dengan kaidah maka untuk selanjutnya digunakan secara konsisten.
G. Bertolak pada gagasan
    Bahasa ilmiah digunakan dengan orientasi gagasan. Pilihan kalimat yang lebih cocok adalah kalimat pasif, sehingga kalimat aktif dengan penulis sebagai pelaku perlu dihindari
H. Ringkas dan padat
    Diungkapkan dengan unsur-unsur bahasa. Karena itu, jika gagasan yang terungkap sudah memadai dengan unsur bahasa yang terbatas tanpa pemborosan, ciri kepadatan sudah terpenuhi
I . Tidak mengandung unsur diskriminasi
    Bahasa ilmiah tidak mengandung unsur diskriminasi karena Bahasa ilmiah tidak mengacu pada bahasa sub-daerah,tetapi bahasa persatuan dalam sebuah negara
Mengapa harus memakai ragam ilmiah
    Bahasa ilmiah merupakan hal yang sangat penting dalam berkomunikasi dengan pembaca melalui artikel maupun dengan pendengar melalui pidato kenegaraan hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yaitu bahasa ilmiah tidak bersifat sastra, bersifat baku.
Bahasa ilmiah tidak bersifat sastra
    Bahasa ilmiah tidak menuntut orang untuk menggunakan daya imajinasi yang abstrak tetapi harus menggunakan penalaran yang konkret.
Bahasa ilmiah bersifat baku
    Bahasa ilmiah harus menggunakan kaidah tertentu,sehingga tidak menciptakan kerancuan
Selain itu karena dari ciri-ciri bahasa ilmiah tersebut,membantu seseorang dapat berkomunikasi dengan baik dan jauh dari kesalahan atau kerancuan dalam penafsiran arti. Jadi,sangat penting dan harus menggunakan ragam bahasa ilmiah terutama dalam bidang hal-hal yang berkaitan dengan kenegaraan,penddikan dan pembelajaran.Namun ragam bahasa ilmiah tidak selalu sesuai dengan setiap susasana meskipun ragam bahasa ilmiah memiliki manfaat yang sangat membantu dalam berkomunikasi. Oleh karena itu,letak seseorang mahir berbahasa ketika ia dapat menempatkan ragam bahasa dalam situasi dan kondisi yang ada.








Daftar Pustaka
Leech, G. N. 1983. Principles of pragmatics. Harlow:Longman Magnis Suseno, Frans. 1984. Etika .Jawa. Jakrta : Gramedia
Francis Abraham,M.1991. Modernisasi di Dunia Ketiga Suatu Teori Umum Pembangunan. Yogyakarta : PT Tiara Wacana
http://kafegue.com/pengertian-lugas-dan-jelas-dalam-ragam-bahasa-ilmiah/

http://edukasi.kompasiana.com/2011/07/28/ciri-ciri-bahasa-ilmiah/

http://elcom.umy.ac.id/elschool/muallimin_muhammadiyah/file.php/1/materi/Bahasa_Indonesia/Bab-3_Bahasa.pdf


SOSIOLOGI

STUDI DISKRIPTIF TENTANG INDONESIA
GALANG PERWIRA TAUFIQ HIDAYAT
 (DO211044)
A.   Sejarah Sosiologi
Pada awalnya Sosiologi merupakan cabang dari ilmu filsafat yang dianggap sebagai induk dari ilmu pengetahuan (Mater scientarium). Namun dengan berkembangnya peadaban umat manusia,berbagai pengetahuan mulai memisahkan diri seperti Astronomi (Ilmu perbintangan) dan Fisika (Ilmu alam) meupakan cabang ilmu filsafat yang pertama memisahkan diri dan kemudian disusul Ilmu Kimia, Biologi dan Geologi. Di dalam abad ke-19,dua ilmu pengetahuan muncul,yaitu Psikologi (ilmu yang mempelajari perilaku dan sifat-sifat manusia) dan Sosiologi (Ilmu yang mempelajari masyarakat).
Astronomi pada mulanya merupakan bagian dari filsafat yang bernama kosmologi, sedangkan filsafat kejiwaan dan filsafat sosial,masing-msing menjadi Fisika, psikologi dan sosiologi. Dengan demikian timbullah sosiologi yang di dalam pertumbuhannya dapatdipisahkan dengan ilmu-ilmu kemasyarakatan lainnya seperti ekonomi, sejarah, ilmu jiwa sosial dan sebagainya
Sosiologi menjadi ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri karena meningkatnya perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan menyelesaikan persoalan yang ditimbulkan oleh kejahatan, pelanggaran, pelacuran, pengangguran, kemiskinan, konflik, peperangn dan masalah lainnya.
Pada abad ke-19,seorang ahli filsafat Prancis bernama Aguste Comte  menulis buku yang berisi pendekatan umum untuk mempelajari masyarakat. Dia berpendapat bahwa sosiologi harus menggunakan penerapan ide ilmiah pada kehidupan sosial (positivisme).Selain itu Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan  mempunyai urutan-urutan tertentu berdasarkan logika dan setiap penelitian dilakukan melalui tahap-tahap tertentu untuk mencapai tahap akhir (bersifat teoritis) dan Sosiologi lahir pada saat terakhir pada kemajuan-kemajuan yang telah dicapai oleh ilmu  pengetahuan lainnya (bersifat kumulatif). Selain itu, Sosiologi harus dibentuk berdasarkan pengmatan dan tidak ada spekulasi(bersifat empiris) dan tidak menjelaskan bagaimana cara menilai hasi pengamatan kemasyarakatan tersebut (bersifat non etis). Nama yang diberikan tatkala itu “Sosiologi” (1839) berasal dari kata socius yang berarti “kawan” dan logos yang berarti “berbicara mengenai masyarakat”. Jadi sosiologi berarti “berbicara mengenai masyarakat”.
Lahirnya Sosiologi,tercatat pada 1842,tatkala Comte menerbitkan jilid terakhir dari bukunya  yang berjudul Positive-Philosophy.kemudian istilah Sosiologi digunakan oleh Herbert Spencer dalam bukunya Principles of Sociology yang berisi mengenai sistematika penelitian masyarakat. Sosiologi berkembang pesat dan populer oleh jasa Herbert dalam abad ke-20 ,terutama di Prancis, Jerman dan Amerika Serikat. Sehingga muncul nama-nama seperti Auguste Comte (Prancis) Herbert Spencer (Inggris), Karl Mark (Jerman), dan yang lainnya dan kemudian Sosiologi menyebar keseluruh benua,termassuk Indonesia.
B.   Tokoh  Sosiologi dan Pemikirannya
1. Karl Mark dan Konflik Kelas
    Pengaruh Karl Mark (1818-1883) pada sejarah dunia sedemikian besar bahkan Wall Street Journal,yang merupakan pendukung gigih kapitalisme menyebutnya sebagai salah seorang pemikirmodern terbesar seperti Sigmund freud dan Albert Einstein.
Marx yang datang ke Inggris setelah dibuang dari tempat asalnya,Jerman, karena mengusulkan revolusi, percaya bahwa sejarah manusia adalah konflik kelas (Class Confict). Ia mengata- kan bahwa kaum Borjuis terlibat dalam konflik Proletar. Perjuangan sengit ini hanya dapat berakhir jika kaum pekerja bersatu dalam revolusi dan membuang rantai-rantai perbudakan mereka. Hasilnya ialah masyarakat tanpa kelas,yang bebas dari eksploitasi,dalam mana manusia akan bekerja sesui kemempuan mereka dan menerima sesuai dengan kebutuhan mereka (Marx dan Engles 1848/ 1967)
Marxisme tidaklah sama dengan komunisme. Meskipun Marx mendukung revolusi sebagai satu-satunya cara bagi kaum pekerja untuk dapat mengendalikan masyarakat,dia tidak mengembangkan sistem politik yang dinamakan komunisme. Hal ini merupakan penerapan dari idenya di kemudian hari. Sesungguhnya, Marx sendiri merasa gusar saat ia mendengar perdebatan tentang wawasannya dalam kehidupan sosial. Setelah mendengarkan beberapa pandangan yang dikaitkan dengannya,ia menggelengkan kepala dan berkatav”Saya bukan seorang Marxis” (Dorbriner 1969b:222;Gitlin 1997:89)
2. Emile Durkheim dan Integrasi Sosial
`    Tujuan professional utama Emile Durkheim (1858-1917) yang dibesarkan di Prancis,ialah menerima pengakuan bahwa sosiologi adalah disiplin ilmu tersendiri (Coser 1977). Hingga masa itu,Sosiologi dipandang sebagai bagian dari ilmu sejarah dan ilmu ekonomi. Durkheim mencapai tujuan tersebut saat ia menerima pengangkatan akademis pertama sebagai mahaguru ilmu-ilmu sosial di Univerrsitas Bordeaux.
    Durkheim juga ingin memperlihatkan kekuatan sosial memepengaruhi perilaku manusia karena masyarakat modern disatukan oleh suatu “solidaritas organis”. Disini justru perbedaan antara anggota individual membuat mereka bermasyarakat. Mereka saling membutuhkan dan oleh karenanya bergantung satu kepada yang lain. Hal ini dilakukan dengan penelitian mengenai perbandingan kematian bunuh diri di beberapa negara di Eropa,Durkheim (1897/1966) menemukan bahwa angka bunuh diri disatu negara berbeda dengan negara lain dan bahwa dari tahun ke tahun, tiap angka tetap stabil secara mencolok. Ia mengungkap suatu faktor sosial yang melandasinya. Durkheim mengidentifikasi integrasi sosial (social integrasi) sebagai faktor  kunci dalam tindakan bunuh diri. Orang cenderung melakukan bunuh diri jika ikatan mereka dengan orang lain dalam komunitas mereka lemah karena memiliki sedikit ikatan sosial untuk mencegah melakukan bunuh diri. Jadi Perilaku manusia tidak dapat dipahami dari sudut pandang individu saja,kita harus mempelajari kekuatan sosial yang mempengaruhi kehidupan manusia
Selain itu Durkheim membagi sosiologi menjadi tujuh bagian yaitu :
Sosiologi umum yang mencakup kepribadian individu dan kelompok manusia
Sosiologi agama
Sosiologi hukum dan moral yang mencakup organisasi politik, Oranisasi sosial, perkawinan dan keluarga
Sosiologi tentang kejahatan
Sosiologi ekonomi yang mencakup aturan-aturan penelitian dan kelompok kerja
Demografi yang mencakup masyarakat perkotaan dan pedesaan
Sosiologi estetika

3.  Max Weber dan Perilaku Sosial
    Max Weber (1864-1920),seorang sosiolog dari Jerman yang sezaman dengan Durkheim dan juga menyandang guru besar disiplin ilmu baru,sosiologi di Universitas Berlin, Freiburg, Heidelburg
    Sosiologi Weber adalah ilmu tentang perilaku sosial. Terjadi suatu pergeseran tekanan kearah keyakinan, motivasi, dan tujuan pada diri anggota masyarakat yang semuanya memberi isi dan bentuk pada kelakuannya. Sepertipada halaman pertama bukunya Wirtschaft und Gesselchaft yaitu ilmu yang bertujuan untuk memahami peri kelakuan sosial melalui penafsirannya dan dengan itu menerangkan jalan perkembangannya dan akibat-akibatnya menurut sebab-sebabnya
    Perikelakuan menjadi sosial hanya kalau sejauh mana subjektif dari tingkah laku membuat individu memikirkan dan memperhitungkan kelakuan orang-orang lain dan mengerahkannya itu. Semua konsep-konsep dasar sosiologi dari Weber membuktikan pendirian prinsip ini. Melalui konsep-konsep yang disebut ideal types atau sebuah konstruksi dalam pikiran seorang peneliti yang dapat digunakan sebagai alat untuk menganalisis gejala-gejala dalam masyarakat. Sosiologi dituntut harus berusaha untuk menjelaskan dan menerangkan kelakuan manusia dengan menyelami dan memahami seluruh sistemart maksud subjektif yang mendahului, menyertai dan dan menyusulnya
    Dengan pedoman pada prinsip yang sama,Weber membuat klasifikasi perilaku sosial,dimana ia membedakan antara empat tipe yakni:
Kelakuan yang diarahkan secara rasional kepada tercapainya tujuan
Kelakuan yang berorientasi pada suatu nilai seperti keindahan (nilai estetis), Kemerdekaan (perang produk), persaudaraan (nilai agama) dan masih banyak yang lain
Kelakuan yang menerima orientasinya dari perasaan atau emosi seseoran dan karena itu disebut kelakuanan afektif atau emosional
Kelakuan yang menerima arahnya dari tradisi sehingga disebut “kelakuan tradisional”
Keenpat tipe kelakuan diatas harus kita lihat sebagai tipe-tipe murni,hal berarti bahwa mereka adalah konstruksi-konstruksi konseptual dari dari si sosiolog untuk memahami dan menafsirkan realitas empiris dan beraneka ragam


Daftar Pustaka

K.J Veeger,1990,Realitas Sosial.Jakarta:Gramedia
M Heslin,James,Sosiologi dengan  pendekatam membumi.Jakarta:Erlangga
M.Siahaan,Hotman,1986,Pengantar Sejarah dan Teori Sosiologi.Jakarta:Erlangga
Soekanto,Soerjono,2010,Sosiologi Sebagai Pengantar.Jakarta: PT Raja Grafindo
Soekanto,Soerjono,1990,Sosiologi Suatu Pengantar.Jakarta:PT Raja Grafindo

WAHANA BARU SEBAGAI BISNIS ONLINE
A.Latar Belakang Masalah
    Kebutuhan setiap manusia yang selalu berubah dan tidak pernah puas membuat setiap manusia selalu memikirkan bagaimana caranya agar segala yang dibutuhkan dan diinginkan tersebut tercapai, sehingga sekarang kehidupan manusia senantiasa selalu lebih mudah, semuanya berlangsung cepat, dan yang dulunya mustahil kini bukan menjadi hal yang mustahil lagi. Misalnya saja ketika pada zaman dahulu surat kabar dibuat dengan tulisan tangan, kemudian mulai ditemukan mesin cetak, sehingga proses produksi lebih cepat dan hadirnya berita di tangan pembaca juga lebih aktual, dan sekarang dalam hitungan detikpun masyarakat sudah bisa menerima berita yang terjadi di belahan dunia yang lain melalui media baru seperti internet.
    Sebenarnya media baru adalah istilah yang luas yang muncul di bagian akhir abad ke-20,  istilah tersebut memiliki arti peleburan media tradisional seperti film, gambar, musik, lisan, dan tertulis kata dengan kekuatan interaktif komputer dan teknologi komunikasi. Perubahan tersebut menciptakan kontradiksi dengan konsep ruang publik. Beberapa ahli menganggap lahirnya media baru ini menjadi sarana demokratisasi sebagai indikasi pembentukan radikalisasi yang juga berpotensi menimbulkan penindasan beberapa pihak dalam gerakannya. Pihak-pihak yang tidak menguasai media baru dengan baik maka mereka akan tertinggal dengan media lainnya.
    Berbicara tentang Facebook yang juga tergolong sebagai media baru, media tersebut sebenarnya berfungsi sebagai sarana menjalin pertemanan dengan fasilitas-fasilitas yang dimilikinya. Semula Facebook hanya sebuah tempat untuk chatting,media tersebut sebenarnya berfungsi sebagai sarana menjalin pertemanan dengan fasilitas-fasilitas yang dimilikinya. Semula Facebook hanya sebuah tempat untuk chatting, berkumpul, dan bersosialisasi, namun sekarang fungsi kongkret dari Fecebook itu sendiri beralih fungsi dan dimanfaatkan oleh sebagian penggunanya untuk berbisnis yang berbasis bisnis online.
    Bisnis online sendiri muncul beriringan dengan perkembangan dunia online itu sendiri. Di Indonesia sendiri bisnis online mulai muncul sekitar tahun 1995, saat itu jumlah pengguna internet di Indonesia masih sekitar 500 ribuan user. Seiring dengan perkembangan pengguna internet di Indonesia maka tumbuh pula bisnis online di Indonesia, hal itu diikuti pula perkembangan layanan perkembangan perdagangan online juga mulai timbul.




























B.Keterkaitan New Media dengan Bisnis Online
    New media atau media baru menjadi wahana baru bagi perkembangan kehidupan manusia, seperti yang telah dikatakan di atas bahwa hal-hal yang sebelumnya tidak mungkin menjadi mungkin. Media-media baru seperti internet merasuki kehidupan manusia begitu dalam sehingga kemudian diakui sebagai bagian kehidupan manusia, menjadi suatu kewajarann dalam kehidupan manusia, dan jika tidak ada media-media seperti itu maka kehidupan manusiapun menjadi tidak wajar lagi.
    Hal itulah yang kemudian media baru menjadi media yang sangat efektif dalam mempengaruhi masyarakat secara luas, gerakan-gerakan sosial maupun radikalpun dapat dilakukan melalui media baru ini. Pemanfaatan yang begitu efektif ini kemudian dipandang sebagai lahan bisnis yang sangat menarik, dan muncullah bisnis online. Sejak tahun 1995 perkembangan bisnis online di Indonesia berjalan bersama dengan perkembangan pengguna internet Indonesia yang saat ini telah mencapai 65 juta pengguna.
    Pada masa awalnya bisnis online juga mengalami kelemahan, karena waktu kemunculannya yang kurang tepat, karena bisnis online menjadi tren baru yang terus bergulir, perusahaan-perusahaan semakin terpikat untuk memasukinya. Banyak hal yang mempengaruhi perkembangan bisnis online, seperti infrastruktur penunjang bisnis online semakin tersedia dengan kapasitas yang semakin tinggi pula, juga akses internet berkecepatan tinggi yang semakin mudah didapatkan oleh masyarakat dengan harga yang semakin terjangkau. Akses internet kini juga semakin mudah dengan banyaknya peralatan yang dapat digunakan sebagai sarana pengakses internet. Sedemikian menariknya media baru ini sehingga banyak muncul tentang harapan baru para pebisnis tentang masa depan bisnis online.
    Sarana media baru yang membuat manusia senantiasa berpikir mencari hal-hal baru untuk dikerjakan, misalnya saja kehadiran jejaring sosial yang sangat berpengaruh dalam kehidupan manusia. Banyak jejaring sosial yang ada saat ini seperti Facebook, Twitter, Plurk, Google Plus, dan lain sebagainya. Facebook sangat berpengaruh dalam sebagian kehidupan pemilik akunnya, Facebook yang sejatinya digunakan untuk bersosialisasi dan untuk saling berkomunikasi antar teman kini mulai beralih fungsi menjadi mesin uang. Dari sisi Facebooknya saja yang meraup untung secara luar biasa besar dan cepat lewat iklan yang diterimanya, dan tidak hanya itu banyak pengguna-pengguna Facebook sekarang yang mulai memanfaatkan hal ini menjadi lapangan usaha baru.
    Facebook saat ini dipenuhi dengan pengguna yang membuat online shop yang menjual berbagai macam barang, mulai dari aksesoris, baju barang-barang unik, jam tangan, barang elektronik, dan lain sebagainya. Harganya yang sebenarnya tidak murah menjadi hal yang kemudian tidak diperhatikan oleh masyarakat karena terpesonanya dengan gambar yang ada.
    Facebook yang seharusnya digunakan untuk membantu orang menjalin komunikasi dan mengakrabkan diri dengan orang yang jaraknya jauh, kini digunakan untuk ajang mencari untung.



















C.Efek-efek Bisnis Online
    Begitu berpengaruhnya media baru sebagai bagian dari kehidupan manusia membawa banyak perubahan juga dalam kehidupan manusia. Memang banyak hal yang menjadi keuntungan media online dalam kehidupan manusia, namun disadari atau tidak banyak hal yang membawa peradaban kehidupan manusia justru semakin buruk.Berikut efek – ekek dari bisnis online :
1)MENGURANGI INTERAKSI SOSIAL
    Pada dasarnya Bisnis sangatlah erat hubungannya dengan interaksi terlebih interaksi secara langsung ( face to face ) untuk lebih erat dalam berkomunikasi.Setelah adanya Facebook banyak pebisnis menggunakan fasilitas ini sebagai penunjang bisnis namun hal ini sangatlah mengkhawatirkan karena dengan penggunaan Facebook dalam dunia bisnis mengakibatkan mengurangi personal secara langsung di kehidupan sehari – hari yang tanpa
Disadari dengan sendirinya membentuk kerenggangan dalam hubungan sosial dan kualitas dalam kepekaan social juga akan tumpul karena terlalu seringnya menggunakan perantara( teknologi internet dalam berkomunikasi )

2)Penipuan dan pemalsuan
    Dalam bisnis online sering juga terjadi tindak penipuan dan pemalsuan.Karena kita lihat bisnis riil mensyaratkan tatap muka langsung,bisnis online tidak harus demikian,Oleh karena itu rentan terhadap penipuan.Selanjutnya,ketika kita melihat produk atau jasa yang mengimingi secara bombastis,naluriah kita secara otomatis akan tergiur.Padahal,apa yang kita lihat belum tentu benar.Berikut kasus penipuan lewat media online:
-Penipuan Online Bermoduskan Investasi Raup 1 Triliun
http://tekno.kompas.com/read/2011/08/14/13542181/Penipuan.Online.Bermoduskan.Investasi.Raup.1.Triliun

3)Konsumtif
    Dalam era modern kini penawaran barang – barang yang menarik dengan harga yang terjangkau sehingga user sangat sangatlah mudah tergiur marak didunia maya terlebih facebook yang dapat menyebabkan perilaku konsumtif. Kata “konsumtif” (sebagai kata sifat; lihat akhiran –if) sering diartikan sama dengan kata “konsumerisme”.Padahal kata yang terakhir ini mengacu pada segala sesuatu yang berhubungan dengan konsumen. Sedangkan konsumtif lebih khusus menjelaskan keinginan untuk mengkonsumsi barang-barang yang sebenarnya kurang diperlukan secara berlebihan untuk mencapai kepuasan yang maksimal.
4)Lebih mencintainya produk Luar negeri
    Saat ini banyak distributor barang elektronik yang memanfaatkan jasa Internet sebagai alat untuk berkomunikasi dalam pemesanan barang,karena kita tidak bisa pungkiri lagi bahwa produk luar negeri memiliki kualitas yangbaik dengan harga yang sangat terjangkau.contoh: dengan uang Rp.300.000 kita dapat membeli sebuah handphone dengan aplikasi yang lengkap.Hal ini membuat masyarakat lebih mencintai produk luar negeri dibanding produk dalam negeri yang relatif lebih mahal.

5)Ketergantungannya terhadap Internet
    Dalam perkembangan bisnis online di dunia para pebisnis pastilah menggunakan sarana internet dalam menjalankan bisnis online.Dalam hal ini pemakaian internet yang tanpa batas akan membuat ketergantungan apalagi untuk bisnis semakin banyak income yang didapat maka tingkat pemakaian internet juga semakin meningkat.


D.DAFTAR PUSTAKA
-     http://www.wartaekonomi.co.id/berita-168766952-belajar-dari-pengalaman-pahit-masa-lalu.html 
-     http://www.anneahira.com/penipuan-bisnis-online.html
-    http://kotakoti.blogdetik.com/2010/10/17/dampak-negatif-dan-positif-teknologi-    informasi-bagi-masyarakat/








MAKALAH TENTANG INDONESIA
STUDI DISKRIPTIF TENTANG INDONESIA
GALANG PERWIRA TAUFIQ HIDAYAT
 (DO211044)
Pendahuluan
 Indonesia tidaklah suatu kata yang asing ditelinga kita,apalagi bagi seorang warga negara indonesia. Namun, cukup mengherankan karena masih banyak orang yang tidak memahami betul siapa indonesia dan apa itu indonesia. Banyak yang menganggap indonesia hanya sebaga suatu istilah yang sering digunakan dan dipakai dalam kehidupan sehari-hari baik di bidang politik, agama, sosial, budaya bahkan ekonomi. Tak heran kalau kita dituntut untuk mengerti tentang Indonesia. Karena dengan mengenali serta memperdalam tentang indonesia merupakan salah satu bentuk sikap nasionalisme kepada bangsa dan negara selain itu juga menambah wawasan kita mengenai negara Indonesia
Indonesia dapat dipandang dalam banyak aspek baik dalam aspek sosial, budaya, ekonomi, hukum, agama, pemerintahan bahkan pendidikan.Dalam aspek budaya Indonesia memiliki banyak sekali budaya hal ini disebabkan oleh letak geografis karena Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar didunia yang terdiri dari 17.504 pulau besar dan kecil, sekitar 6.000 di antaranya tidak berpenghuni sehingga memiliki berbagai suku dan berbagai macam kebudayaan. Dalam segi agama, Indonesia mayoritas beragama islam. Namun indonesia bukan negara islam meski agama islam dianut lebih dari 80%. Dalam aspek pemerintahan, Indonesia merupakan salah satu negara yang sempat mengalami beberapa jenis sistem pemerintahan yaitu pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Namun, sekarang Indonesia menggunakan sistem pemerintahan Presidensial.


Pembahasan
Pada awalnya Indonesia dikenal oleh negara barat karena hasil sumber daya alam yang sangat melimpah seperti rempah-rempah. Selain itu, sebagai jalur lalu lintas perdagangan laut yaitu melewati selat malaka yang digunakan sebagai daerah untuk istirahat bagi pedagang. Jadi, disana sering dijumpai seperti perkampungan kecil yang mengelompok pada sub masing-masing asal daerahnya (aglomerasi) seperti kampung Arab,kampung China,kampung India dan lain sebagainya. Kemudian daerah tersebut dijadikan objek tempat perdagangan bagi bangsa eropa. Kedatangan bangsa eropa selain untuk berdagang yaitu 3 Gyang berarti gold (kekeyaan),glory(kejayaan) dan gospel(menyebarkan agama kristen).  Kemudian dijadikan sebagai daerah jajahan,karena ingin mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia yang berupa rempah-rempah minyak bumi, timah, gas alam, nikel, kayu, bauksit, tanah subur, batu bara, emas, dan perak secara menyeluruh dan menggunakan sistem yang sangat merugikan Indonesia yakni dengan cara tanam paksa,landret dan masih banyak yang lainnya. Hal ini merupakan awal mula terbentuknya indonesia karena dengan terjajah timbullah rasa atau sikap nasionalisme dari masyarakat indonesia dan pada akhirnya membentuk sebuah konstitusi setelah perang dunia II karena pada waktu itu, Amerika Serikat yang masih satu blok dengan belanda di bom oleh Jepang di pangkalan senjata di pearl harbour dan Amerika Serikat mengira jepang memiliki perlengkapan senjata yang sangat lengkap kemudian menyuruh belanda untuk mengalah dan memberikan kekuasaan belanda kepada jepang akhirnya jepang menggantikan kedudukan belanda namun hal itu membuatjepang semakin percaya diri. Jepang merasa negara terkuat di Asia kemudian jepang menggunakan gerakan 3A yaitu Jepang pelindung Asia,Jepang cahaya Asia,Jepang pemimpin Asia. Namun Amerika Serikat tidak diam saja,ketika Jepang sedang sibuk menjajah Indonesia. Amerika Serikat membalas serangan Jepang dengan mengebom kota Hiroshima dan Nagasaki dan menelan korban puluhan ribu penduduk Jepang hal itu membuat Jepang krisis besar dan keadaan militernya lemah hal itu menjadi celah Indonesia untuk bangkit dari penjajahan. Oleh karena itu Jepang hanya mampu menduduki Indonesia dalam kurun waktu 1942-1945  dan akhirnya Indonesia merdeka dengan jerih payah sendiri bukan karena diberi kemerdekaan dan sejak itu diakuilah negara Indonesia yang berdaulat dimata internasional
Istilah Inndonesia sendiri untuk pertama kalinya ditemukan oleh seorang ahli etnologi Inggris bernama James Richardson Logan pada tahun 1850 dalam ilmu bumi. Istilah Indonesia digunakan juga oleh G.W. Earl dalam bidang etnologi. G.W. Earl menyebut Indonesians dan Melayunesians bagi penduduk Kepulauan Melayu. Kata Indonesia sendiri berasal dari kata Latin “indus” yang berarti Hindia dan kata Yunani “nesos” yang berarti pulau, “nesioi” (jamak) berarti pulau-pulau. Dengan demilcian, kata Indonesia berarti pulau-pulau Hindia. Pada tahun 1862 istilah Indonesia digunakan oleh orang Inggris bemama Maxwell dalam karangannya berjudul The Island of Indonesia (Kepulauan Indonesia) dalam hubungannya dengan ilmu bumi. Istilah Indonesia semakin populer ketika seorang ahli etnologi Jerman bernama Adolf Bastian menggunakan istilah Indonesia pada tahun 1884 dalam hubungannya dengan etnologi. Indonesia dikenal pula dengan sebutan Nusantara. Kata Nusantara berasal dari bahasa Jawa Kuno, yaitu nusa yang berarti pulau dan antara yang berarti hubungan. Jadi, Nusantara berarti rangkaian pulau-pulau.
Negara Indonesia di kenal atau disebut sebagai negara kesatuan. Hal ini disebabkankan karena Indonesia merupakan negara kepulauan. Pulau yang terdapat dalam negara Indonesia adalah 17.504 pulau besar dan kecil, sekitar 6.000 di antaranya tidak berpenghuni, yang menyebar disekitar garis khatulistiwa. Sehingga terdapat berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Untuk menyatukan semua suku, bahasa dan agama yang berbeda pada waktu penjajahan adalah dengan diciptakannya sebuah semboyan yaitu “Bhinneka tunggal ika"  yang bermakna  Berbeda-beda tetapi tetap satu, dan juga berarti keberagaman yang membentuk sebuah negara.Selain itu,ada ikrar sumpah pemuda dan hari kebangkitan nasional dan pancasila yang memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia.
Indonesia adalah negara yang sangat kuat,karena dari berbagai macam suku, budaya , agama yang berbeda-beda,dengan tingkat kesejahteraan yang sangat rendah,tingkat pendidikan yang sangat tertinggal dan dengan tanpa peralatan dan tekhnologi canggih serta tanpa bantuan dari negara lain Indonesia mampu merdeka hanya dengan sebuah bambu runcing sebagai peralatanyya dan sebuah semangat yang terbakar luar biasa dalam diri individu dengan semangat “Lebih baik berkalang tanah daripada hidup terjajah”. Semangat ini dibakar oleh pidato dari Ir.Soekarno.
    Indonesia merupakan salah satu negara yang berperilaku konsumtif, padahal Indonesia adalah negara yang sangat subur. Bahkan, sempat menjadi negara pengekspor beras terbanyak malah sekarang menjadi negara pengimpor beras. Lebih-lebih dulu Vietnam yang kesejahteraannya dibantu oleh Indonesia,namun keadaan saat ini berbalik.
    Indonesia termasuk negara yang subur didunia,karena letaknya yang sangat strategis,yaitu berada di daerah garis khatulistiwa yang selalu mendapat pasokan sinar matahari dan itu seharusnya merupakan nilai tambah yang sangat membantu,selain itu potensi sumber daya alamnya yang sangat melimpah baik itu minyak, logam, batu bara, kayu, bahkan sekarang emas yang paling bagus kualitasnya adalah emas dari gunung yang berada di papua. Namun, dalam pembagian hasil distribusi hasil eksploitasi tidaklah merata sevagi conttohnya papua adalah penghasil emas terbanyak dan terbaik. Namun,papua menjadi daerah yang terbelakang sedangkan jakarta yang tidak memiliki potensi alam. Justru,menjadi daerah yang terdepan. Namun, dengan semua itu Indonesia masih merupakan salah satu negara miskin yang ada di dunia
    Indonesia dalam sisi demografisnya,dikenal sebagai negara yang bersifat konstruktif (dalam piramida demografis) atau tingkat natalitas sangat tinggi namun tingkat mortalitasnya sangat rendah serta imigrasi yang tidak merata hal ini ditunjukkan dengan banyaknya usia muda lebih banyak daripada dengan usia yang lebih tua. Hal ini mempengaruhi tingkat kesejahteraan penduduk indonesia yang tip tahun semakin menurun dan diikuti tingkat ketergantungan yang cukup besar. Hal ini dapat diselesaikan dengan program Keluarga Berencana (KB) namun dalam penerapannya di Indonesia belum sempurna.
Dalam penerapan politik luar negeri,Indonesia menerapkan sistem politik bebas aktif. Bebas berarti Indonesia Indonesia terbabas dalam blok yang ada di dunia dan tidak memihak baik blok timur maupun blok barat. Blok barat yang liberal dan di ketuai oleh Amerika Serikat dan blok timur yang komunis dan dipelopori oleh Uni Soviet yang sekarang pecah menjadi beberapa negara seperti Rusia. Aktif berarti Indonesia aktif menjalankan aktifitas politiknya di dunia.
     Selain itu,Indonesia juga termasuk salah satu negara maritim,karena sekitar 60% merupakan hamparan air dan juga indonesia terletak diantara 2 samudra yaitu samudra hindia dan samudra pasifik. Jadi, tak heran Indonesia merupakan negara maritim. Karena  Indonesia merupakan negara maritim dimanfaatkan pula sebagai pusat lalu lintas perdagangan. Karena dimata dunia indonesia terletak di jalur perlayaran kapal perdagangan,tepatnya di selat malaka dan di batam dimana banyak kapal yang saling bergantian masuk dan keluar. Tak heran disana terdapat perkampungan kecil untuk istirahat. Bahkan kampung itu mengelompok (aglomerasi) sesuai asal negara yang singgah seperti kampung arab,kampung china dan lain sebagainya
    Dalam segi ekonomi, Sistem ekonomi Indonesia awalnya didukung dengan diluncurkannya Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) yang menjadi mata uang pertama Republik Indonesia, yang selanjutnya berganti menjadi Rupiah.
Pada masa pemerintahan Orde Lama, Indonesia tidak seutuhnya mengadaptasi sistem ekonomi kapitalis, namun juga memadukannya dengan nasionalisme ekonomi. Pemerintah yang belum berpengalaman, masih ikut campur tangan ke dalam beberapa kegiatan produksi yang berpengaruh bagi masyarakat banyak. Hal tersebut, ditambah pula kemelut politik, mengakibatkan terjadinya ketidakstabilan pada ekonomi negara. Pemerintahaan Orde Baru segera menerapkan disiplin ekonomi yang bertujuan menekan inflasi, menstabilkan mata uang, penjadualan ulang hutang luar negeri, dan berusaha menarik bantuan dan investasi asing. Pada tahun 1970-an harga minyak bumi yang meningkat menyebabkan melonjaknya nilai ekspor, dan memicu tingkat pertumbuhan ekonomi rata-rata yang tinggi sebesar 7% antara tahun 1968 sampai 1981. Reformasi ekonomi lebih lanjut menjelang akhir tahun 1980-an, antara lain berupa deregulasi sektor keuangan dan pelemahan nilai rupiah yang terkendali, selanjutnya mengalirkan investasi asing ke Indonesia khususnya pada industri-industri berorientasi ekspor pada antara tahun 1989 sampai 1997. Ekonomi Indonesia mengalami kemunduran pada akhir tahun 1990-an akibat krisis ekonomi yang melanda sebagian besar Asia pada saat itu, yang disertai pula berakhirnya masa Orde Baru dengan pengunduran diri Presiden Soeharto tanggal 21 Mei 1998. Saat ini ekonomi Indonesia telah cukup stabil. Pertumbuhan PDB Indonesia tahun 2004 dan 2005 melebihi 5% dan diperkirakan akan terus berlanjut. Namun demikian, dampak pertumbuhan itu belum cukup besar dalam memengaruhi tingkat pengangguran, yaitu sebesar 9,75%.
    Indonesia berawal dari kumpulan beberapa kerajaan,karena itu indonesia memiliki beberapa kerajaan besar ,seperti Kutai yang merupakan kerajaan tertua di Nusantara yang berdiri pada abad ke-4 di hulu sungai Mahakam, Kalimantan Timur. Selain itu, beberapa kerajaan terbentuk di pulau Kalimantan, Sumatra, dan Jawa sejak abad ke-4 hingga abad ke-14. Di wilayah barat pulau Jawa, pada abad ke-4 hingga abad ke-7 M berdiri kerajaan Tarumanegara. Kerajaan tersebut di bawah pengaruh agama Hindu dan Buddha. Pemerintahan Tarumanagara dilanjutkan oleh Kerajaan Sunda dari tahun 669 M sampai 1579 M. Pada abad ke-7 muncul kerajaan Malayu yang berpusat di Jambi, Sumatera. Sriwijaya mengalahkan Malayu dan muncul sebagai kerajaan maritim yang paling perkasa di Nusantara. Wilayah kekuasaannya meliputi Sumatera, Jawa, semenanjung Melayu, sekaligus mengontrol perdagangan di Selat Malaka, Selat Sunda, dan Laut Cina Selatan. Di bawah pengaruh Sriwijaya, antara abad ke-8 dan ke-10 wangsa Syailendra dan Sanjaya berhasil mengembangkan kerajaan-kerajaan berbasis agrikultur di Jawa, dengan peninggalan bersejarahnya seperti candi Borobudur dan candi Prambanan. Di akhir abad ke-13, Majapahit berdiri di bagian timur pulau Jawa. Di bawah pimpinan mahapatih Gajah Mada, kekuasaannya meluas sampai hampir meliputi wilayah Indonesia kini; dan sering disebut "Zaman Keemasan" dalam sejarah Indonesia.    
    Awal mula sejarah konstitusi di Indonesia diawali dengan kesadaran akan kemerdekaan. Indonesia sudah berabad-abad dijajah oleh belanda ketika belanda kalah perang pada saat perang dunia ke II ,Jepanglah yang mengganti kekuasaan belanda di.indonesia.Namun, disaat itu Indonesia ingin merdeka.Kemudian membentuk sebuah Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang dikenal sebagai Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang bertugas membentuk/membuat/merancang sebuah konstitusi yang diketuai oleh Mr.Radjiman Wedyodiningrat dan beranggotakan 62 orang yang pada akhirnya membuat konstitsi yang disebut UUD 1945 sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 dan kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945
    Sedangkan dalam sisi pemerintahan Indonesia sempat mengalami beberapa sistem pemerintahan,antara lain :
a.     Periode Awal Kemerdekaan
Dalam periode awal pemerintahan berdasarkan pada UUD 1945. Periode ini berlangsung antera tanggal 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949. Berdasarkan UUD 1945,negara Indonesia adalah kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 ayat 1 UUD 1945). Dalam pemerintahan ini terdapat lima lembaga yang mengelola negara yaitu DPR (legislatif),Presiden (eksekutif),DPA (konsultatif),BPK (eksaminatif),Mahkamah Agung (yudikatif). Meskipun demikian,  pada periode awl keerdekaan segala kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif dijalankan oleh lembaga kepresidenan dan dibantu oleh Komite  Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Namun kemudian dikeluarkan Maklumat No.X/1945 yang dikeluarkan oleh wakil presiden (Moh.Hatta).Dengan maklumat tersebut kekuasaan eksekutif dialihkan dari tangan presiden ke perdana menteri.Begitu pula dengan KNIP yang dibentuk menuntut adanya kekuasaan legislatif (DPR/MPR) dengan prinsip pertanggungjawaban menteri-menteri terhadap KNIP diakui secara resmi
    Pada masa ini terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD 1945 antara lain sebagai berikut :
Berubahnya fungsi KNIP dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR
 Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul Badan Pekerja KNIP(BP-KNIP)
b.    Periode Pemberlakuan Konstitusi  RIS
    Didasarkan pada konstiusi RIS ,pemerintahan yang diterapkan pada saat itu adalah parlemen kabinet semu (Quasy Perlementary). Artinya,sistem pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan kabinet parlemen murni. Dalam sistem parlemen murni,parlemen mempunyai kedudukan yang sangat besar.
Perhatikan skema dari sistem parlementer :
Pada masa ini negara terbagi dalam enam lembaga negara yaitu presiden, menteri, senat, DPR, Mahkamah Agung Indonesia.
    Hubungan kerja lembaga-lembaga negara :
Kekuasaan Pembentuk undang-undang dijalankan oleh pemerintah,DPR dan senat
Kekuasaan pelaksanaan undang-undang atau pemerintahan negara dijalankan oleh pemerintah
Kekuasaan mengadili pelanggaran undang-undang dijalankan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung
c.    Periode Pemberlakuan UUDS 1950
    Sistem pemerintahan yang dianut Indonesia pada saat ini adalah kabinet arlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu.
Ciri-ciri Periode Pemberlakuan UUDS 1950 adalah
Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah
Presiden berhak membubarkan DPR
Perdana menteri diangkat oleh Presiden
Pada saat penerapan UUDS 1950,pemerintahan berlangsung tidak stabil. Akibat adanya sistem multipartai menyebabkan tiap partai mementinkan kepentingan partai,bukan kepentingan bangsa dan negara
d.    Periode Kembali Berlakunya UUD 1945
    Pada tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan amanat untuk kembali ke UUD 1945.Amanat ini disampaikan karena memanasnya kondisi politik Indonesia.Yang pada akhirnya Ir.Soekarno selaku presiden  mengeluarkan konsep demokrasi terpimpin pada tanggal 5 Juli 1959 yang sekarang dikenal sebagai dekrit presiden.
    Pada saat Indonesia menganut UUD 1945 juga sistem demokrasi terpimpin yang sebenarnya saling  bertentangan karena sistem ini didominasi oleh pemerintahan yang berpusat pada Soekarno. Hal ini berlangsung sampai akhir masa pemerintahan Ir.Soekarno. Sejak tanggal 5 Juli 1959 ketatanegaraan Indonesia seharusnya berdasarkan UUD 1945,tetapi langkah pelaksanaannya menyimpang dari UUD 1945 dan Pancasila seperti :
Pembubaran DPR hasil pemilu 1955 melalui Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1960.Selanjutnya dibentuk DPR-GR yang dibentuk dan dibubarkan oleh presiden
Membentuk MPRS yang anggotanya dibentuk dan diberhentikan oleh presiden
Lembaga- Lembaga negara yang ada dipimpin sendiri oleh presiden dan lain sebagainya
e.    Periode Orde Baru
    Periode Orde Baru bertekad untuk melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen karena sistem ini menitikberatkan pada aspek kestabilan politik.
    Berdasarkan UUD 1945,dijalankannya sistem pemerintahan presidensial yang memiliki kekuasan yang sangat besar dalam lembaga kepresidenan.
Perhatikan skema dari sistem presidensial murni:

Kekuasan presiden pada Orde Baru adalah :
Pemegang kekuasaan legislatif
Pemegang kekuasaan pemerintahan
Pemegang kekuasaan kepala negara
Panglima tertinggi dalam kemiliteran
Berhak mengangkat dan melantik para anggota MPR dari utusan daerah
Berhak mengangkat para menteri dan pejabat negara
Berhak memberi gelar,tanda jasa dan tanda kehormatan
Berhak menngangkat duta dan menerima duta dari negara lain
f.    Periode Reformasi
    Reformasi membawa angin segar dalam ketatanegaraan di Indonesia. Reformasi adalah suatu perubahan tatanan dan perikehidupan lama menuju perikehidupan baru secara hkum menuju kearah perbaikan.Gerakan reformasi ini terjadi di Indonesia pada tahun 1998 yang membawa pembaruan dan perbaikan terutama di bidang politik,sosial,ekonomi dan hukum serta menuntut melakukan pembaruan terhadap lima aket undang-undang politik yang menjadi sumber ketidakadilan yaitu:
UU No.1 Tahun 1985 Tentang Pemilihan Umum
UU No.2 Tahun 1985 Tentang Susunan,Kedudukan,Tugas dan Wewenang DPR/MPR
UU No.3 Tahun 1985 Tentang Partai Politik dan Golongan Karya
UU No.5 Tahun 1985 Tentang Referendum
UU No.8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Massa
Setelah secara keseluruhan melakukan amandemen terhadap UUD 1945.Alat kelengkapan negara atau yang disebut lembaga tinggi negara menjadi delapan lembaga, yakni MPR,DPR,DPD,Presiden,MA,MK,KY dan BPK. Posisi masing-masing lembaga setara yaitu sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki korelasi satu sama lain dalam menjalankan fungsi check and balance  antar lembaga tinggi tersebut.

DAFTAR PUSTAKA
Hidayat,Komarudin dan Azra,Azyumardi,2008.Demokrasi HAM dan Masyarakat Madani, cetakan ke-3, Jakarta : ICCE Syarif Hidayatullah
http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_nama_Indonesia
Suprihatini,Amin dan Suparyanto, Yudi,2010. Penddikan Kewarganegaraan, Klaten : PT Intan Pariwara
www.google.com

AGAMA
Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dimiliki manusia sejak ia dalam kandungan. Hak ini pemberian Tuhan dan berlaku secara universal. Menurut konsep barat istilah hak asasi manusia baru muncul setelah Revolusi Perancis, dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak lahir. Akibat dari penindasan panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua kaum ini, muncullah perlawanan rakyat dan yang akhirnya berhasil memaksa para raja mengakui aturan tentang hak asasi manusia.
Diantaranya adalah pengumuman hak asasi manusia dari Raja John kepada rakyat Inggris tahun 1216. Di Amerika pengumuman dilakukan tahun 1773. Hak asasi ini lalu diadopsi oleh tokoh-tokoh Revolusi Perancis dalam bentuk yang lebih jelas dan luas, serta dideklarasikan pada 26 Agustus 1789. Kemudian deklarasi Internasional mengenai hak-hak asasi manusia dikeluarkan pada Desember 1948. Akan tetapi sebenarnya bagi masyarakat muslim, belum pernah mengalami penindasan yang dialami Eropa, dimana sistem perundang-undangan Islam telah menjamin hak-hak asasi bagi semua orang sesuai dengan aturan umum yang diberikan oleh Allah kepada seluruh ummat manusia.
Dalam istilah modern, yang dimaksud dengan hak adalah wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atas sesuatu tertentu dan nilai tertentu. Dan dalam wacana modern ini, hak asasi dibagi menjadi dua:
a.    Hak asasi alamiah manusia sebagai manusia, yaitu menurut kelahirannya, seperti: hak hidup, hak kebebasan pribadi dan hak bekerja.
b.    Hak asasi yang diperoleh manusia sebagai bagian dari masyarakat sebagai anggota keluarga dan sebagai individu masyarakat, seperti: hak memiliki, hak berumah-tangga, hak mendapat keamanan, hak mendapat keadilan dan hak persamaan dalam hak.




Hak Asasi Manusia dalam Konsep Islam
    Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.
Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat.
Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai tugas sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap memerintah. Allah berfirman:
"Yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukannya di muka bumi, niscaya mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah kembali semua urusan." (QS. 22: 4)
Menurut Syekh Syaukat Hussain (1996), hak asasi manusia yang dijamin oleh agama Islam dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yaitu :
HAM dasar yang telah diletakkan oleh Islam bagi seseorang sebagai manusia.
HAM yang dianugerahkan oleh Islam bagi kelompok rakyat yang berbeda dalam situasi tertentu, status, posisi dan lain-lainnya yang mereka miliki. Hak-hak asasi manusia khusus bagi nonmuslim, kaum wanita, buruh/pekerja, anak-anak, dan lainnya merupakan beberapa contoh dari kategori hak asasi manusia-hak asasi manusia ini.
Hak-hak dasar yang terdapat dalam HAM menurut Islam ialah :
Hak Hidup
Allah SWT menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan dan meng-qishas pembunuh (lihat QS. 5: 32, QS. 2: 179). Bahkan hak mayit pun dijaga oleh Allah. Misalnya hadist nabi: "Apabila seseorang mengkafani mayat saudaranya, hendaklah ia mengkafani dengan baik." Atau "Janganlah kamu mencaci-maki orang yang sudah mati. Sebab mereka telah melewati apa yang mereka kerjakan." (HR. Bukhari).
Hak-hak Milik
Islam menjamin hak pemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya." (QS. 2: 188). Oleh karena itulah Islam melarang riba dan setiap upaya yang merugikan hajat manusia. Islam juga melarang penipuan dalam perniagaan. Sabda Rasulullah SAW : "Jual beli itu dengan pilihan selama antara penjual dan pembeli belum berpisah. Jika keduanya jujur dalam jual-beli, maka mereka diberkahi. Tetapi jika berdusta dan menipu berkah jual-bei mereka dihapus." (HR. Al-Khamsah).
Islam juga melarang pencabutan hak milik yang didapatkan dari usaha yang halal, kecuali untuk kemashlahatan umum dan mewajibkan pembayaran ganti yang setimpal bagi pemiliknya. Sabda Rasulullah SAW: "Barangsiapa mengambil hak tanah orang lain secara tidak sah, maka dia dibenamkan ke dalam bumi lapis tujuh pada hari kiamat." Pelanggaran terhadap hak umum lebih besar dan sanksinya akan lebih berat, karena itu berarti pelanggaran tehadap masyarakat secara keseluruhan.
Hak Perlindungan Kehormatan
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.
Hak Keamanan
Dalam Islam, keamanan tercermin dalam jaminan keamanan mata pencaharian dan jaminan keamanan jiwa serta harta benda. Firman Allah: "Allah yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan." (QS. Quraisy: 3-4).
Diantara jenis keamanan adalah dilarangnya memasuki rumah tanpa izin (QS. 24: 27). Jika warga negara tidak memiliki tempat tinggal, negara berkewajiban menyediakan baginya. Termasuk keamanan dalam Islam adalah memberi tunjangan kepada fakir miskin, anak yatim dan yang membutuhkannya. Oleh karena itulah, Umar bin Khattab menerapkan tunjangan sosial kepada setiap bayi yang lahir dalam Islam baik miskin ataupun kaya. Dia berkata: "Demi Allah yang tidak ada sembahan selain Dia, setiap orang mempunyai hak dalam harta negara ini, aku beri atau tidak aku beri." (Abu Yusuf dalam Al-Kharaj). Umar jugalah yang membawa seorang Yahudi tua miskin ke petugas Baitul-Maal untuk diberikan shadaqah dan dibebaskan dari jizyah.

Diantara jaminan keamanan adalah hak mendapat suaka politik. Ketika ada warga tertindas yang mencari suaka ke negeri yang masuk wilayah Darul Islam. Dan masyarakat muslim wajib memberi suaka dan jaminan keamanan kepada mereka bila mereka meminta. Firman Allah: "Dan jika seorang dari kaum musyrikin minta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ke tempat yang aman baginya." (QS. 9: 6).
Hak Perlindungan dari Hukuman Penjara yang Sewenang-wenang
Bagi para terpidana atau tertuduh mempunyai jaminan keamanan untuk tidak disiksa atau diperlakukan semena-mena. Peringatan rasulullah saw: "Sesungguhnya Allah menyiksa orang-orang yang menyiksa manusia di dunia." (HR. Al-Khamsah). Islam memandang gugur terhadap keputusan yang diambil dari pengakuan kejahatan yang tidak dilakukan. Sabda nabi saw: "Sesungguhnya Allah menghapus dari ummatku kesalahan dan lupa serta perbuatan yang dilakukan paksaan" (HR. Ibnu Majah).
Hak untuk Memprotes Kelaliman (Tirani)
Seorang muslim berhak menolak aturan yang bertentangan dengan syari’ah, dan secara kolektif diperintahkan untuk mengambil sikap sebagai solidaritas terhadap sesama muslim yang mempertahankan hak. Dalam memberikan suatu protes terhadap pemerintahan yang zhalim dan bersifat tiran. Islam memberikan hak untuk memprotes pemerintahan yang zhalim, secara tersirat dapat diambil dari surat An-Nisa ayat 148, surat Al Maidah 78-79, surat Al A’raf ayat 165, Surat Ali Imran ayat 110 yang masing masing berbunyi:
Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS 4;148)
Telah dila’nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan ‘Isa Putera Maryam. Yang demikian itu. Disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. (QS 5;78)
Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan yang munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. (QS 5;79)
Maka tatkala mereka melupakan apa yang diperingatkan kepada mereka, Kami selamatkan orang-orang yang melarang dari perbuatan jahat dan Kami timpakan kepada orang-orang yang zalim siksaan yang keras, disebabkan mereka selalu berbuat fasik. (QS 7;165)
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab Beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; diantara mereka yang ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. (QS 3;110)
Hak Kebebasan Beragama dan Kebebasan Pribadi
Kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak orang lain. Firman Allah: "Dan seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya?" (QS. 10: 99).
Untuk menjamin kebebasan kelompok, masyarakat dan antara negara, Allah memerintahkan memerangi kelompok yang berbuat aniaya terhadap kelompok lain (QS. 49: 9). Begitu pula hak beribadah kalangan non-muslim. Khalifah Abu Bakar menasehati Yazid ketika akan memimpin pasukan: "Kamu akan menemukan kaum yang mempunyai keyakinan bahwa mereka tenggelam dalam kesendirian beribadah kepada Allah di biara-biara, maka biarkanlah mereka." Khalid bin Walid melakukan kesepakatan dengan penduduk Hirah untuk tidak mengganggu tempat peribadahan (gereja dan sinagog) mereka serta tidak melarang upacara-upacaranya.
Kerukunan hidup beragama bagi golongan minoritas diatur oleh prinsip umum ayat "Tidak ada paksaan dalam beragama." (QS. 2: 256).
Sedangkan dalam masalah sipil dan kehidupan pribadi (ahwal syakhsiyah) bagi mereka diatur syari’at Islam dengan syarat mereka bersedia menerimanya sebagai undang-undang. Firman Allah: "Apabila mereka (orang Yahudi) datang kepadamu minta keputusan, berilah putusan antara mereka atau biarkanlah mereka. Jika engkau biarkan mereka, maka tidak akan mendatangkan mudharat bagimu. Jika engkau menjatuhkan putusan hukum, hendaklah engkau putuskan dengan adil. Sesungguhnya Allah mengasihi orang-orang yang adil." (QS. 5: 42).
Jika mereka tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku di negara Islam, maka mereka boleh mengikuti aturan agamanya - selama mereka berpegang pada ajaran yang asli. Firman Allah: "Dan bagaimana mereka mengangkat kamu sebagai hakim, sedangkan ada pada mereka Taurat yang di dalamnya ada hukum Allah? Kemudian mereka tidak mengindahkan keputusanmu. Sesungguhnya mereka bukan orang-orang yang beriman ." (QS.5: 7).
Hak Kebebasan Berserikat
Dalam hal kebebasan berserikat Islam juga memberikan dalam surat Ali Imran ayat 104-105 yang berbunyi:
Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar ; merekalah orang yang beruntung. (QS 3;104)
Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat. (QS 3;105)
    Selain diberi kebebasan, manusia juga harus mengerti batasan-batasan dalam berserikat agar tidak mengalami perpecahan dan konflik sehingga tujuan berserikat dapat mencapai tujuannya yang hakiki untuk menyejahterakan kehidupan manusia.
Hak Kebebasan Bermusyawarah
Musyawarah merupakan salah satu media yang diatur dalam Islam dalam menyelesaikan perkara yang sekaligus merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat.
Hak Persamaan Hak dalam Hukum
Hak atas persamaan hak didepan hukum secara tersirat terdapat dalam surat An-Nisa ayat 1 : Hai sekalian manusia bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciotakan dari diri yang satu, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah)hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS 4;1)
Hak Mendapatkan Keadilan
Diantara hak setiap orang adalah hak mengikuti aturan syari’ah dan diberi putusan hukum sesuai dengan syari’ah (QS. 4: 79). Dalam hal ini juga hak setiap orang untuk membela diri dari tindakan tidak adil yang dia terima. Firman Allah swt: "Allah tidak menyukai ucapan yang diucapkan terus-terang kecuali oleh orang yang dianiaya." (QS. 4: 148).
Merupakan hak setiap orang untuk meminta perlindungan kepada penguasa yang sah yang dapat memberikan perlindungan dan membelanya dari bahaya atau kesewenang-wenangan. Bagi penguasa muslim wajib menegakkan keadilan dan memberikan jaminan keamanan yang cukup. Sabda nabi saw: "Pemimpin itu sebuah tameng, berperang dibaliknya dan berlindung dengannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Termasuk hak setiap orang untuk mendapatkan pembelaan dan juga mempunyai kewajiban membela hak orang lain dengan kesadarannya. Rasulullah saw bersabda: "Maukah kamu aku beri tahu saksi yang palng baik? Dialah yang memberi kesaksian sebelum diminta kesaksiannya." (HR. Muslim, Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi). Tidak dibenarkan mengambil hak orang lain untuk membela dirinya atas nama apapun. Sebab rasulullah menegaskan: "Sesungguhnya pihak yang benar memiliki pembelaan." (HR. Al-Khamsah).
Hak Mendapatkan Kebutuhan Dasar Hidup Manusia
Kebutuhan merupakan hal terpenting dalam manusia untuk mencapai puncak kesejahteraan manusia untuk bertahan hidup . Dalam mendapatkan kebutuhan dasar manusia dapat berbagai macam cara untuk  memenuhinya. Bahkan, hak mendapatkan kebutuhan dasar hidup manusia secara tersirat terdapat dalam surat Ad-Dzariyat ayat 19, yang berbunyi:
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. (QS 51;19)
    Jadi telah ada bagian-bagian yang sudah ditetapkan Allah SWT bagi orang-orang yang tidak mampu, fakir, miskin, dan yatim piatu melalui tangan-tangan Allah SWT seperti manusia yang sedang berzakat.
Hak Mendapatkan Pendidikan.
Seorang muslim diwajibkan untuk mencari ilmu, oleh karena itu hak dalam mendapatkan pendidikan memiliki pengaturan secara tersirat dalam seperti dalam surat Yunus ayat 101 yang berbunyi:
Katakanlah: “Perhatikanlah apa yang ada di langit dan di bumi. Tidaklah bermanfa’at tanda kekuasaan Allah dan rasul-rasul yang memberi peringatan bagi orang-orang yang tidak beriman”. (QS 10;101)
Konsep HAM dalam UU. No. 39 tahun 1999
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia  adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Dalam Undang-undang ini pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD 45 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998.
Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari:
Hak untuk hidup.
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.
Hak mengembangkan diri.
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Hak memperoleh keadilan.
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif  oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
Hak atas kebebasan pribadi.
Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
Hak atas rasa aman.
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Hak atas kesejahteraan.
Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
Hak turut serta dalam pemerintahan.
Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
Hak wanita.
Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
Hak anak.
Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.

Relevansi Konsep HAM dalam UU No. 39 tahun 1999 dengan Islam
Secara sederhana antara konsep hak asasi manusia yang tertuang dalam UU No. 39 tahun 1999 dengan konsep HAM dalam Islam melalui pendekatan relevansional yaitu dengan cara memadukan antara pandangan Islam dengan UU yang berlaku mengenai HAM.
Dalam relevansi antara UU yang berlaku di Indonesia dengan kajian Islam  yang dikaji dengan cara membagi ke dalam beberapa domain, antara lain Ketuhanan Yang Maha Esa, keadilan, kesejahteraan bersama.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Piagam Madinah dimulai dengan kalimat basmalah. Dalam pasal 22 ditegaskan bahwa orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak akan menolong pelaku kejahatan dan juga tidak akan membelanya. Bilamana terjadi peristiwa ataun perselisihan di antara pendukung Piagam Madinah yang dikhawatirkaan akan menimbulkan bahaya dan kerusakan, penyelesaiannya menurut ketentuan Allah, demikian ditetpakan dalam pasal 42.
Sedangkan dalam UU. No. 39 tahun 1999 tepatnya pada bagian “Ketentuan Umum” point 1 disebutkan bahwa hak asasi manusia merupakan sebuah hak yang melekat pada manusia dalam eksistensinya sebagai ciptaan Tuhan dan merupakan anugerah-Nya. Artinya persoalan penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja menempatkan manusia pada posisi sentral (antropoSentris) akan tetapi terdapat dimensi transendental yang juga harus diperhatikan.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep penegakan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang dalam terminologi Islam disebut tauhid tertera baik dalam Piagam Madinah maupun UU tentang HAM. 
Keadilan
Keadilan tercantum secara tegas baik di dalam Islam yang tertera dalam al-Qur’an maupun dalam Piagam Madinah maupun di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan konstitusi mana saja di dunia ini. Bahkan kata keadilan ini bergema pada setiap ada persekutuan sosial, tidak terkecuali dalam suatu keluarga. Keadilan, menurut Daniel Webster, adalah kebutuhan manusia yang paling luhur.
Pasal 17, 18, dan 19 UU No. 39 tahun 1999 secara umum menetapkan bahwa bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh keadilan. Tentu saja cara mmeperolehnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melalui mekanisme yang telah diatur. Semua perkara, kasus, dan sengketa yang terjadi dalam masyarakat harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Adil jika dipandang dalam hukum yang berlaku di Indonesia adalah aktivitas seseorang untuk menentukan baik dan buruknya sesuatu dengan dukungan fakta yang ada sebagai pendukung dari keputusan yang akan dipilih. Sedangkan dalam konsepsi Islam, berbuat adil merupakan aktivitas yang dekat dengan takwa.
Kesejahteraan bersama
Dalam pasal 36 UU No. 39 tahun 1999 disebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memiliki demi pengembangan dirinya dengan cara yang tidak melanggar hukum. Lebih jauh lagi dalam pasal 27 (2) UUD 1945 ditetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak untuk mendapatkan kesejahteraan dalam Islam merupakan salah satu yang diutamakan. Ajaran zakat, infaq dan sodaqoh merupakan bentuk kepedulian Islam terhdapa terciptanya kesejahteraan bersama dan kebebasan dari kemiskinan. Selain itu, Islam juga sangat mengutamakan kebersamaan dan menganjurkan tolong menolong terutama terhadap kaum miskin dan lemah dan oleh karena itu, Islam mengharamkan riba.




Daftar Pustaka

http://www.angelfire.com/id/sidikfound/ham.html
http://mlatiffauzi.wordpress.com/2007/10/14/konsep-hak-asasi-manusia-dalam-uu-nomor-39-tahun-1999-telaah-dalam-perspektif-islam/
http://www.fahmina.or.id/artikel-a-berita/artikel/906-realisasi-ham-dalam-islam.html
http://hmibecak.wordpress.com/2007/02/14/hak-asasi-manusia-dalam-islam/